NGANJUK, expressimedia.com – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15/1139/411.000/2025 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan dan pengurus perusahaan se-Kabupaten Nganjuk. Edaran ini menegaskan larangan penahanan ijazah sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Ijazah adalah hak pribadi, bukan alat tekanan dalam hubungan kerja. Kami ingin memastikan dunia kerja di Nganjuk berjalan adil dan bermartabat,” ujar Kang Marhaen.
Larangan ini merujuk pada Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang secara tegas melarang penahanan dokumen asli milik pekerja seperti KTP, SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, dan sertifikat.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Surat Edaran ini diterbitkan dengan sertifikat elektronik resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Nganjuk berharap tercipta hubungan kerja yang lebih sehat, transparan, dan menghargai hak dasar setiap tenaga kerja.
