Klarifikasi Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk Kepada Awak Media

NGANJUK, expressimedia.com – Setelah ada berita yang di-nilai kurang berimbang, Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto di-ruang kerjanya menyampaikan. Klarifikasi Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk kepada awak media, Senin ( 26/05)

Hari Purwanto, menyampaikan terkait keterbukaan informasi publik, tentang anggaran pembelanjaan jasa publikasi di media, tahun anggaran 2025. Menurut nya untuk pembelanjaan anggaran iklan Advetorial sudah sesuai dengan standart dan kode  etik periklanan.

“Terkait keterbukaan informasi publik, ada hal yang bisa kita sampaikan secara langsung, ada pula hal yang tidak bisa disampaikan secara langsung, Karena masih ada proses pemeriksaan yang belum di lakukan dari tim pemeriksa, jadi sebenarnya kami tidak bungkam dan bukan tidak mau memberikan informasi tersebut,  namun kita juga ada hal yang harus dilakukan, karena ini merupakan aturan”.


Menyikapi informasi yang disampaikan beberapa media yang mensinyalir bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk bungkam dan tidak berkenan memberikan informasi yang diminta salah satu wartawan sebenarnya hal tersebut tidak benar.


Disini kami menyampaikan bahwa sebenarnya Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk sudah menanggapi klarifikasi atau permohonan informasi yang pertama dari Pemohon, yakni permintaan informasi terkait :


Jumlah pagu anggaran belanja iklan/reklame, film dan pemotretan tahun 2025, dan Realisasi anggaran belanja iklan/reklame, film dan pemotretan sampai Mei 2025 .


Sehubungan permintaan informasi dari pemohon kemudian berkembang, maka kami menyarankan agar pemohon menyampaikan secara tertulis melalui PPID Dinas Kominfo Kab. Nganjuk, yang tentunya dengan memenuhi syarat-syarat permohonan informasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (AP)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *