Sahkan Dua Raperda Strategis , DPRD Nganjuk dan Bupati dalam Rapat Paripurna .

Nganjuk, expressimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna bersama pemerintah Kabupaten Nganjuk, jumat ( 11/07/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Nganjuk.

Dalam Rapat tersebut DPRD Nganjuk mengesahkan secara resmi Dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Strategis.

Sebelumnya pengesahan Raperda ini sudah dijadwalkan melalui Rapat Pimpinan DPRD tanggal 9 Juli lalu, membahas tentang dua agenda utama, yaitu penyampaian laporan Badan Anggaran dan Panitia Khusus I DPRD, juga pengesahan dan penetapan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Nganjuk.

Adapun dua Raperda yang disahkan meliputi:

  1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangan dan lampiran selengkapnya.
  2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jianto, didampingi Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono serta dihadiri langsung oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono menyatakan bahwa pengesahan dua Raperda tersebut merupakan bagian penting dari siklus pemerintahan daerah, sekaligus menjadi pijakan dalam menyusun arah pembangunan dan pengelolaan anggaran ke depan.

“Raperda RPJMD menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan, sedangkan pertanggungjawaban APBD adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujar Tatit.

Sementara itu, Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD, terutama yang berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024.

“Alhamdulillah, banyak catatan yang disampaikan. Saya pikir itu bagus. Semakin banyak rekomendasi, semakin kita bisa memotret diri. Ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pelaksanaan program di tahun 2025. Maka rekomendasi ini akan saya kawal langsung,” tegas Kang Marhaen.

Ia menambahkan bahwa RPJMD yang telah disahkan merupakan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat, sehingga implementasinya harus konsisten dan terukur. Evaluasi berkala, menurutnya, akan menjadi kunci keberhasilan pencapaian target pembangunan.

Dengan disahkannya dua Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menegaskan sinergi mereka dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan daerah secara berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *