NGANJUK, Expresimedia.com — Pernyataan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMAN 1 Pace, Puguh, menuai kritik setelah dinilai merendahkan profesi wartawan. Ucapannya dianggap tidak mencerminkan pemahaman terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/11/2025).
Saat ditemui beberapa jurnalis, Puguh menyampaikan bahwa wartawan yang datang ke sekolahnya terlalu banyak dan tidak jelas identitasnya.
“Wartawan di Nganjuk itu banyak mas, setiap hari ada saja yang datang. Kita juga tidak tahu apakah semuanya itu wartawan. Kalau semua minta publikasi, uang dari mana?” kata Puguh.
Ia juga menyinggung soal pengambilan keputusan kerja sama media:
“Untuk kerja sama media kami harus koordinasi dengan kepala sekolah. Beda dengan wartawan yang tidak punya atasan, jadi bisa bertindak sendiri.”
Selain itu, ia mengakui bahwa papan informasi proyek revitalisasi diruang tata usaha sengaja dilepas agar tidak bisa difoto wartawan.
“Papan informasi kami lepas agar tidak difoto. Wartawan tidak boleh mengambil gambar tanpa izin,” ujarnya.
Padahal, papan informasi proyek wajib terpasang sesuai aturan keterbukaan anggaran publik.
Pakar Hukum Angkat Bicara
Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA, sebagai pakar hukum, mengecam pernyataan tersebut karena dinilai merendahkan marwah profesi wartawan yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Tanpa pers, masyarakat tidak bisa mengawasi pembangunan. Wartawan memiliki legitimasi hukum dan bekerja berdasarkan kode etik,” tegasnya.
Prayogo menyebut ucapan tersebut dapat masuk kategori penghinaan profesi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
“Ada potensi pelanggaran Pasal 310 dan 315 KUHP, serta ketentuan dalam UU ITE mengenai pencemaran nama baik. Upaya menghalangi jurnalistik tidak bisa dibiarkan,” lanjutnya.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SMAN 1 Pace, Endang Warniati, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi melalui pesan WhatsApp:
“Pelaporan proyek kami lakukan sesuai juknis dan juklak. Waka kami adalah guru yang juga punya tugas mengajar. Berdasarkan rekaman CCTV, panjenengan sudah diterima oleh petugas kami. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.”


