Analisis Yuridis atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Fenomena meningkatnya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius dalam sistem hukum pidana Indonesia yang menuntut perhatian khusus dari negara dan masyarakat. Data resmi kepolisian menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi justru banyak berlangsung di ruang domestik yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Kondisi ini mengindikasikan adanya kegagalan perlindungan struktural sekaligus tantangan besar dalam penegakan hukum pidana anak. Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis yang komprehensif untuk menilai sejauh mana hukum pidana Indonesia telah memberikan perlindungan efektif bagi anak sebagai korban, sekaligus mengevaluasi praktik penegakan hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara adil, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

1. Tren dan Lokasi Kejahatan Seksual terhadap Anak

Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri mencatat bahwa dalam kurun waktu Januari hingga 17 Juni 2025 terdapat 2.648 perkara persetubuhan atau kekerasan seksual terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 43,01 persen terjadi di lingkungan rumah, yang secara sosial dan budaya seharusnya menjadi zona aman bagi anak-anak.

Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di ruang privat yang mestinya berada dalam pengawasan ketat keluarga dan hukum.

Selain itu, berdasarkan pemberitaan media di Bojonegoro, sepanjang tahun 2025 tercatat 23 kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro. Mayoritas korban berada pada rentang usia 14–17 tahun. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak terjadi secara luas dan tidak terpusat pada satu lokasi tertentu.

2. Tinjauan Normatif Hukum Pidana Anak

Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda. Ketentuan ini menegaskan posisi negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai subjek hukum yang rentan.

Secara yuridis, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak merupakan delik formal, sehingga aparat penegak hukum berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan maupun temuan alat bukti yang sah.

3. Substansi Pertanggungjawaban Pidana

Dari perspektif hukum pidana materiil, kejahatan seksual terhadap anak merupakan delik umum yang dapat diproses tanpa menunggu adanya pengaduan dari korban atau wali korban. Negara memiliki kepentingan hukum langsung untuk melindungi anak sebagai pihak yang secara hukum berada dalam posisi lemah.

Hukum pidana Indonesia menempatkan anak sebagai subjek hukum yang membutuhkan perlindungan khusus (special protection). Oleh karena itu, penerapan ketentuan pidana terhadap pelaku bersifat progresif dan preventif.

Selain itu, unsur kesengajaan (dolus) dalam kejahatan ini umumnya terpenuhi, mengingat sebagian besar pelaku melakukan perbuatannya dengan niat dan perencanaan. Hal ini memperkuat unsur kesalahan yang harus dibuktikan dalam proses peradilan pidana.

4. Implikasi terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak

Dalam perspektif hukum acara pidana, penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban mensyaratkan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan keadilan restoratif. Anak korban tidak hanya diposisikan sebagai saksi, melainkan sebagai pihak yang harus dilindungi secara menyeluruh selama proses hukum berlangsung.

Pendampingan psikologis, pemeriksaan yang ramah anak, serta perlakuan khusus pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan merupakan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

5. Penegakan Hukum dan Pencegahan Terpadu

Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya merupakan persoalan hukum pidana, tetapi juga persoalan sosial yang memerlukan penanganan komprehensif. Penegakan hukum terhadap pelaku merupakan bentuk pendekatan retributif, sementara upaya pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan keluarga, dan sistem pelaporan yang cepat dan mudah diakses masyarakat.

Kasus-kasus yang terjadi di Bojonegoro menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum telah berjalan, angka kejadian masih relatif tinggi. Hal ini menandakan perlunya intervensi hukum dan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.

Kesimpulan Yuridis

Secara yuridis, berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diberitakan media online mencerminkan karakter kejahatan yang serius dan kompleks, baik dari sisi kuantitas kejadian maupun dampak yang ditimbulkan terhadap korban.

Hukum pidana Indonesia sejatinya telah mengatur larangan dan sanksi secara tegas. Namun, efektivitas perlindungan anak sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum dan kolaborasi multi-stakeholder, termasuk peran keluarga, masyarakat, dan negara.

Penanganan kejahatan seksual terhadap anak merupakan manifestasi tanggung jawab negara dalam menjamin hak anak atas perlindungan hukum, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan nasional serta prinsip hak asasi manusia.

Penulis:
Prof. Dr. Oscarius Y. A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., CLI.
Penulis Buku Hukum Pidana Kejahatan Terhadap Anak

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *