Surabaya, expressimedia.com – Tim Hukum PT Suzuki Finance menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), yang dinilai sigap, responsif, dan profesional dalam menangani perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., selaku Tim Hukum PT Suzuki Finance. Ia mengaku puas atas pelayanan kepolisian setelah objek perkara berupa kendaraan bermotor milik kliennya berhasil diamankan dan dikembalikan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras dan kesungguhan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami sangat puas dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Penanganannya cepat, profesional, dan komunikatif,” ujar Dr. Prayogo Laksono.
Ia menuturkan, sejak laporan pengaduan disampaikan, proses penanganan perkara berjalan optimal. Penyidik dinilai aktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan klien selaku korban, sehingga setiap tahapan penanganan dapat dipahami dengan jelas.
“Sejak awal pengaduan, kami merasakan pelayanan yang sangat baik. Penyidik responsif, terbuka dalam komunikasi, dan serius menangani perkara ini,” jelasnya.
Langkah cepat Satreskrim tersebut dinilai mencerminkan keseriusan Polri dalam mengungkap tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
“Ini benar-benar menunjukkan bahwa kepolisian hadir untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kami tidak merasa dibiarkan sendiri,” tambahnya.
Bagi pihak klien, keberhasilan pengamanan objek fidusia ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana fidusia yang selama ini kerap meresahkan dunia usaha pembiayaan (leasing).


