Pengajar STIK-PTIK Soroti Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Nganjuk, Tegaskan Tak Tepat Diselesaikan Lewat Restorative Justice

NGANJUK, expressimedia.com – Dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pemilik kafe di Kabupaten Nganjuk dan menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi kepolisian.

Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) sekaligus penulis buku hukum pidana terkait kejahatan terhadap anak, Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, M.Si., M.H., M.M., C.L.I., menegaskan bahwa perkara dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurut Prof. Oscarius, anak merupakan kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Oleh sebab itu, penanganan perkara semacam ini harus mengedepankan kepentingan korban serta kepentingan umum.

“Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice, karena korban adalah anak yang memiliki posisi rentan dan terdapat relasi yang tidak seimbang, baik dari sisi ekonomi, kekuasaan, maupun pengaruh sosial,” ujar Prof. Oscarius, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak, sering kali terdapat ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terduga pelaku. Ketimpangan tersebut dapat berupa faktor ekonomi, jabatan, ketergantungan, hingga pengaruh sosial tertentu yang berpotensi menekan posisi korban.

“Prinsipnya, perkara seperti ini tidak tepat dilakukan RJ karena anak adalah kelompok rentan, memiliki dampak traumatik yang besar, dan termasuk serious crime against child. Jadi proses hukum harus tetap berjalan demi perlindungan anak sebagai korban serta kepentingan publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Oscarius menerangkan bahwa proses pembuktian dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak semata bergantung pada keberadaan saksi langsung. Sebab, tindak pidana semacam itu lazim terjadi di ruang tertutup sehingga minim orang yang menyaksikan secara langsung.

Menurutnya, penyidik dapat menggunakan pendekatan pembuktian yang lebih komprehensif melalui berbagai alat bukti ilmiah (scientific evidence) dan psikologis.

“Apabila minim saksi karena peristiwa terjadi di tempat tertutup, maka pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara profesional dan humanis. Keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis atau psikiatrikum, serta komunikasi digital seperti chat maupun voice note dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani korban anak, agar proses pemeriksaan tidak justru menimbulkan trauma lanjutan atau reviktimisasi terhadap korban.

Dalam keterangannya, Prof. Oscarius turut mendorong penyidik agar mengedepankan pendekatan scientific and psychological evidence, termasuk pendalaman alat bukti seperti rekaman CCTV apabila tersedia.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Nganjuk tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik. Penanganannya diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *