Oleh: PRAYOGO LAKSONO (Praktisi Hukum)
Seluruh informasi yang disajikan penulis semata-mata untuk tujuan kajian hukum melalui pendekatan normatif dan bersifat umum.
Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur bukan sekadar persoalan wanprestasi, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi serius. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa jaminan fidusia hanya berhubungan dengan sengketa perdata. Padahal, UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia secara tegas memberikan batasan keras yang jika dilanggar dapat berujung pidana penjara hingga 2 tahun.
Dalam praktik, kasus pengalihan objek jaminan fidusia terus meningkat. Hal ini didorong oleh kebutuhan ekonomi masyarakat, kemudahan akses kredit, serta rendahnya pemahaman hukum. Padahal secara yuridis, sejak perjanjian fidusia ditandatangani, hak kepemilikan secara hukum atas objek jaminan berpindah kepada kreditur, meskipun secara fisik barang tersebut tetap berada di tangan debitur. Karena itu, setiap tindakan pengalihan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kreditur.
Penulis menilai bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia harus dipahami sebagai upaya negara melindungi industri pembiayaan yang merupakan tulang punggung mobilitas ekonomi masyarakat. Apalagi sektor pembiayaan otomotif memegang peran vital dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, asas lex specialis derogat legi generalis menjelaskan bahwa ketentuan khusus dalam UU Fidusia mengesampingkan pasal-pasal umum dalam KUHP, meskipun unsur-unsur dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan) kerap menjadi rujukan pembanding dalam analisis akademik.
Respons Penegak Hukum Sangat Penting
Penulis mengapresiasi respons cepat Aparat Penegak Hukum (APH)—baik Kepolisian, Jaksa, Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Militer—yang selama ini tegas dalam menindak perkara-perkara fidusia. Putusan-putusan pengadilan, baik peradilan umum maupun militer, menunjukkan bahwa negara hadir melindungi dunia pembiayaan dari potensi kerugian, sekaligus menjaga kepastian hukum.
Beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap memperlihatkan bahwa pengalihan objek fidusia dipandang sebagai perbuatan yang merusak tatanan kepercayaan antara lembaga keuangan dan masyarakat. Hal ini menjadi alasan penting perlunya regulasi tambahan atau penyempurnaan aturan untuk memperkuat stabilitas sektor pembiayaan.
Kesimpulan:
1. Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis merupakan tindak pidana, bukan sekadar sengketa perdata.
2. Masyarakat perlu diberikan edukasi hukum yang lebih masif, mengingat tingginya kebutuhan pembiayaan dan maraknya pelanggaran fidusia.
3. Pemerintah idealnya menghadirkan regulasi baru atau penyempurnaan peraturan untuk memperkuat perlindungan bagi lembaga pembiayaan.
4. Penegakan hukum yang tegas dari aparat sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap industri keuangan dan mencegah kerugian lebih luas.
Dengan demikian, pemahaman terhadap aturan hukum fidusia sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan yang dapat berujung pidana.


