Nganjuk, expressimedia.com – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Surabaya dan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil perdagangan emas ilegal hingga mencapai sekitar Rp25,8 triliun.
Penggeledahan dilakukan secara serentak di toko emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, sebuah rumah mewah di Jalan Diponegoro (Nganjuk), dan lokasi lain di Surabaya. Tim penyidik juga menyisir dua titik tambahan untuk mencari barang bukti dan dokumen yang menguatkan konstruksi perkara.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan aliran dana hasil kejahatan tersebut. Transaksi jual beli emas yang menyeret penyelidikan ini diduga dilakukan sejak 2019 hingga 2025, dengan aliran dana yang menghubungkan penambangan ilegal ke sektor perdagangan dan pemurnian.
Penyidik menyita berbagai dokumen transaksi, surat-surat, dan barang bukti lain yang diduga terkait praktik pencucian uang atas kegiatan tersebut. Bareskrim juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana lebih jauh.
Kasus ini menjadi sorotan karena skala nilai transaksi yang sangat besar, serta adanya dugaan hubungan antara aktivitas pertambangan ilegal dan jaringan distribusi emas yang merentang lintas provinsi. Penanganan perkara ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta melindungi keuangan negara dari ancaman praktik ilegal.


