Jakarta, expressimedia.com – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) terus mendorong pemerataan akses keadilan hingga ke pelosok negeri melalui pembentukan Mahkamah Desa, sebuah forum penyelesaian sengketa berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal masyarakat desa. Sebelumnya, PERADIN telah membuktikan keberhasilannya mengembangkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dari Sabang sampai Merauke, yang telah memberikan layanan hukum gratis bagi warga kurang mampu selama lebih dari satu dekade.
Dalam Rapat Kerja Nasional PERADIN pada 17 April 2025 lalu, Ketua Umum PERADIN Ropaun Rambe, M.AD menegaskan bahwa Mahkamah Desa bukanlah lembaga baru, melainkan revitalisasi sistem penyelesaian sengketa tradisional yang selama ini hidup dalam masyarakat.
“Mahkamah Desa adalah simbol keadilan partisipatif. Ia tumbuh dari akar hukum adat dan nilai kolektif desa yang selama ini terpinggirkan oleh sistem yang terlalu jauh dan rumit bagi warga desa,” ujar Ropaun Rambe, M.AD dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
