Dr. Prayogo Laksono Resmi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Angkat Rekonstruksi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana

Surabaya, expressimedia.com — Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, CRA resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum setelah sukses menjalani Ujian Terbuka (Promosi Doktor) Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, Senin (22/12/2025).

Dalam ujian terbuka tersebut, Dr. Prayogo Laksono mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”, yang dinilai relevan, progresif, serta menjawab kebutuhan pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Ujian berlangsung khidmat dan penuh nuansa akademik, dihadiri oleh jajaran promotor, penguji, sivitas akademika, serta keluarga dan rekan-rekan sejawat yang turut memberikan dukungan moral secara langsung kepada promovendus. Kehadiran keluarga dan kolega menambah suasana haru dan kebanggaan dalam momentum akademik tersebut.

Berdasarkan hasil penilaian dewan penguji, Dr. Prayogo Laksono dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Disertasi yang diangkat menitikberatkan pada pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan yang menempatkan pemulihan, keadilan substantif, serta keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Gagasan tersebut dinilai memiliki kontribusi akademik dan praktis yang kuat, terutama dalam mendorong sistem hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada penyelesaian konflik secara bermartabat.

Promotor I, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas pencapaian akademik tertinggi yang diraih Dr. Prayogo Laksono.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Dr. Prayogo Laksono atas pencapaian pendidikan tertinggi di Fakultas Hukum. Semoga ke depan dapat mengemban amanat keilmuan, khususnya dalam pengembangan dan implementasi keadilan restoratif sebagaimana yang tertuang dalam disertasinya,” ungkapnya.

Ucapan selamat dan sukses juga mengalir dari seluruh promotor, penguji, serta para hadirin, termasuk keluarga dan rekan-rekan sejawat yang hadir langsung dalam prosesi ujian terbuka tersebut.

Usai dinyatakan lulus, Dr. Prayogo Laksono menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan akademiknya.

“Alhamdulillah, saya bersyukur kepada Allah SWT telah menyelesaikan ujian terbuka di Fakultas Hukum UNTAG Surabaya dan dinyatakan lulus dengan hasil sangat memuaskan. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para promotor, penguji, bapak dan ibu dosen pembimbing, serta keluarga dan sahabat yang selalu memberikan doa dan dukungan sehingga saya dapat menyelesaikan disertasi ini,” ujar Dr. Prayogo.

Ia berharap, hasil penelitian dan gagasan akademiknya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum pidana nasional, khususnya dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di Indonesia.

Dengan pencapaian ini, Dr. Prayogo Laksono semakin mengukuhkan dirinya sebagai akademisi dan praktisi hukum yang konsisten mendorong pembaruan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *