NGANJUK, expressimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian penjelasan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (26/2/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Nganjuk tersebut membahas empat Raperda usulan eksekutif dan empat Raperda usul inisiatif DPRD.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penyerahan dokumen Raperda dari Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro, kepada Wakil Pimpinan DPRD Nganjuk, Ulum Bustomi.
Ketua DPRD Nganjuk sekaligus Ketua Bapemperda, Tatit Heru Tjahyono, menjelaskan bahwa penarikan maupun perubahan Raperda merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan agar produk hukum daerah tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, serta tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Raperda eksekutif dan inisiatif DPRD telah melalui rapat paripurna internal hingga empat kali, mulai dari tahapan pandangan hingga penyampaian pada paripurna hari ini. Seluruhnya belum ditetapkan menjadi Perda karena masih dalam proses penyelarasan sistem hukum. Total ada delapan Raperda, masing-masing empat dari eksekutif dan empat inisiatif DPRD,” ujar Tatit.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro atau yang akrab disapa Mas Handy, hadir mewakili Bupati Nganjuk yang tengah mengikuti agenda bersama Kejaksaan Tinggi di Surabaya.
Mas Handy menyampaikan bahwa fokus pembahasan salah satunya adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, pada tahun pertama masa pemerintahan ini, Pemkab Nganjuk berupaya maksimal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alhamdulillah, kami sudah membukukan keuntungan untuk Kabupaten Nganjuk, dan insya Allah bisa menambah PAD melalui PDAU,” ujarnya.
Ia berharap pengajuan perubahan regulasi terkait penyertaan modal tersebut dapat menunjang peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD Kabupaten Nganjuk secara berkelanjutan.
Selain itu, agenda kedua paripurna juga membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mas Handy menyebutkan bahwa perubahan tersebut juga mengacu pada masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait implementasi pengelolaan aset daerah.
“Berdasarkan masukan dari KPK, kami mohon dukungan agar pengelolaan barang milik daerah bisa lebih tepat dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, didampingi Wakil Ketua DPRD Ulum Bustomi. Turut hadir Wakil Bupati Nganjuk mewakili Bupati, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nganjuk.


