NGANJUK, expressimedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar Rapat Paripurna untuk menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (23/6/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Nganjuk dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Jianto. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro mewakili Bupati, beserta jajaran anggota DPRD dan kepala perangkat daerah se-Kabupaten Nganjuk.
Dalam penyampaiannya, Wabup Trihandy memaparkan realisasi pelaksanaan APBD 2024 secara garis besar, mulai dari pendapatan daerah, belanja, hingga pembiayaan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen Raperda secara simbolis dari Wakil Bupati kepada Wakil Ketua III DPRD Nganjuk, Endah Tri Murtini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme di legislatif.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Nganjuk. (AP)