Nganjuk, expressimedia.com – Polres Nganjuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda berinisial NK (20), warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek, meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, dari sembilan tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan tiga lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
“Sebanyak enam tersangka dewasa telah kami lakukan penahanan sejak 10 Januari 2026. Sementara tiga tersangka yang masih di bawah umur kami pulangkan, namun tetap berstatus tersangka dan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak,” ujar AKP Sukaca saat konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (29/1/2026).
AKP Sukaca mengungkapkan, insiden bermula ketika korban bersama delapan rekannya hendak pulang sekitar pukul 01.30 WIB usai berkumpul di rumah salah satu saksi. Saat melintas di wilayah Desa Ngepung, rombongan korban tiba-tiba dikejar oleh sekelompok pelaku yang keluar dari sebuah gang.
Tidak berselang lama, kelompok pelaku lainnya sudah menunggu di titik berbeda dan langsung melakukan pelemparan menggunakan batu dan paving ke arah rombongan korban. Akibat lemparan tersebut, korban yang saat itu berboncengan bertiga terkena hantaman di bagian rahang dan mulut hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri.
“Nahasnya, ketika salah satu rekan korban terjatuh, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan secara brutal,” ungkapnya.
Korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di RSUD dr. Soedono, Madiun. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain hasil visum et repertum, dua unit sepeda motor Honda PCX milik korban, pecahan paving, batu, serta satu potong kaos.
Terkait motif, AKP Sukaca menyebut bahwa aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu oleh ego kelompok dan fanatisme berlebihan di kalangan remaja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Mengingat perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. (ana/red)


