NGANJUK, expressimedia.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk resmi memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) yang berlangsung di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Rabu 11 februari 2026 .
Acara yang di hadiri oleh bupati kabupaten Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md., S.E., S.H., M.M., M.B.A. sekda,Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk adalah Tri Wahju Kuntjoro, S.Sos., M.M Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri, ketua umum Posbakumadin ,Dewan Pimpinan Pusat Posbakumadin Ropaun Rambe ,tim Posbakumadin Nganjuk ,assisten pemerintahan, Kapala bagian Hukum kabupaten Nganjuk , camat sekabupaten Nganjuk dan kepala desa se-kabupaten Nganjuk.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat kurang mampu di pelosok desa mendapatkan pendampingan hukum yang setara, tanpa harus terkendala biaya maupun jarak.
dalam sambutannya, Bupati Nganjuk Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, A.Md., S.E., S.H., M.M., M.B.A. menegaskan bahwa keberadaan Posbakum di tingkat desa/kelurahan bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial.
“Seringkali masyarakat kita di desa merasa takut atau bingung saat menghadapi persoalan hukum. Dengan penguatan Posbakumadin hingga ke level desa, kita hadirkan negara di tengah mereka. Tidak boleh ada lagi warga Nganjuk yang merasa ‘buta hukum’ atau tidak mendapat keadilan hanya karena masalah biaya,” ujar Bupati Nganjuk .
Dalam hal tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk adalah Tri Wahju Kuntjoro, S.Sos., M.M. menambahkan bahwa teknis pelaksanaan di lapangan akan melibatkan sinergi antara aparatur desa dan para advokat profesional.
“Kami meminta para Kepala Desa dan Lurah untuk proaktif memfasilitasi ruang bagi Posbakumadin. Sosialisasi harus masif dilakukan agar masyarakat tahu bahwa layanan ini gratis bagi mereka yang memenuhi syarat. Ini adalah bagian dari reformasi birokrasi kita untuk memberikan pelayanan publik yang paripurna,” jelas asisten pemerintahan .
Sementara itu Pembina Dewan Pimpinan Pusat Posbakumadin Advokat Ropaun Rambe menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang sangat responsif.
“Dengan adanya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk berharap masyarakat tidak lagi ragu untuk mencari keadilan dan memperoleh perlindungan hukum yang layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Pembina Dewan Pimpinan Pusat Posbakumadin.
Agenda ini bukan sekadar seremoni tanda tangan, melainkan langkah awal dari komitmen panjang Pemkab Nganjuk dalam melindungi hak-hak konstitusional warganya. Kedepannya, keberadaan pos bantuan hukum ini diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas dan sengketa sosial, sekaligus meningkatkan indeks kesadaran hukum bagi masyarakat.


