Persempit Celah Ketidakadilan, Posbakumadin Nganjuk Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis di Sidokare

NGANJUK, expressimedia.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk terus berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Kali ini, tim advokat menyambangi Desa Sidokare untuk menggelar sosialisasi Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, guna memastikan warga memahami hak mereka mendapatkan pembelaan hukum secara cuma-cuma.

Acara yang berlangsung di pendopo balai desa Sidokare kecamatan Rejoso kabupaten Nganjuk. setempat ini dihadiri tim Posbakumadin Nganjuk, kepala desa Sidokare Imam Masyhuri, S.Pd., Babinsa desa Sidokare , babinkamtibmas desa Sidokare jajaran perangkat daerah oleh puluhan warga yang antusias ingin mengetahui bagaimana negara menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.

Ketu dari Posbakumadin Nganjuk ,Anita Candra Sari S.H., menjelaskan bahwa kehadiran UU No. 16 Tahun 2011 adalah mandat negara untuk mendampingi warga yang terjerat masalah hukum namun terkendala biaya.

“Banyak warga yang takut berurusan dengan hukum karena bayangan biaya pengacara yang mahal. Melalui sosialisasi ini, kami tegaskan bahwa negara hadir. Warga Sidokare yang memenuhi syarat bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan,” ujarnya ketua Posbakumadin Nganjuk .

Dalam Sesi Tanya Jawab Soroti Kasus Pencurian dan Kriminalitas Suasana semakin dinamis saat memasuki sesi tanya jawab. Beberapa warga melontarkan pertanyaan kritis terkait keresahan mereka terhadap tindak pidana di lingkungan sekitar, khususnya mengenai kasus pencurian.
Salah satu warga bertanya mengenai langkah hukum yang harus diambil jika ada anggota keluarga yang terjerat kasus kriminal atau menjadi korban pencurian namun tidak memiliki biaya untuk menyewa penasihat hukum.

Hal tersebut ,sekertaris Posbakumadin Nganjuk Sukamto S.H,menanggapi dan memberikan edukasi terkait pertanyaan warga tersebut.

“Dalam Hak Pendampingan Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana berhak didampingi penasihat hukum sejak saat pemeriksaan di kepolisian,dan Warga cukup menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan dokumen pendukung lainnya untuk mengakses bantuan hukum gratis.serta Selain penanganan kasus, warga juga diajak untuk memahami batasan hukum agar tidak main hakim sendiri saat menangkap pelaku kriminal.” Ujar sekertaris Posbakumadin Nganjuk

Harapannya tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi menjadi bekal bagi warga Sidokare agar lebih melek hukum (legal literate). Dengan masyarakat yang cerdas hukum, potensi kriminalitas diharapkan dapat ditekan, dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Sementara itu Kepala Desa Sidokare ,Imam Masyhuri, S.Pd., juga menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif yang dilakukan oleh Posbakumadin Nganjuk. Menurutnya, pemahaman hukum di tingkat desa masih perlu ditingkatkan agar warga tidak merasa terintimidasi saat berhadapan dengan masalah legalitas.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran tim Posbakumadin. Selama ini, banyak warga kami yang bingung harus melapor ke mana atau bagaimana membela diri karena keterbatasan biaya. Dengan adanya sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 ini, warga kini tahu bahwa kemiskinan bukan penghalang untuk mendapatkan keadilan,” ungkap Kepala Desa Sidokare.

Ia juga berharap agar kolaborasi ini terus berlanjut, terutama dalam memberikan pendampingan pada kasus-kasus riil yang dihadapi warga, seperti pendampingan bagi warga yang terlibat masalah kriminalitas ringan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *