Perusahaan Investasi Berbasis Non-Riba Resmi Masuk Tahap Penyidikan: Komitmen Polri MelindungiMasyarakat

Jakarta, expressimedia.com 14/01/2026 – Perkara dugaan gagal bayar yang melibatkan perusahaan investasi berbasis non-riba kini resmi masuk tahap penyidikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko & Partners, Penasihat Hukum Pelapor YN dan BS, berlokasi di The City Tower, Jl. M.H. Thamrin No.81 Lt. 12 Unit 1N, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.

Pelapor melalui Tim Penasihat Hukumnya, Dr. Wahju PrijoDjatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., S.IIP., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Wiranto, S.H., menyampaikan telah resmi menerima surat dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri)Nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11/2026/Dittipideksus tertanggal 14 Januari 2026.

Perusahaan investasi ini sebelumnya diketahui menawarkan produk investasi dengan konsep non-riba kepada masyarakat. Perjanjian investasi dilakukan menggunakan sarana teknologi informasi. Dalam penawarannya, perusahaan menjanjikan pengelolaan dana dengan skema bagi hasil.

Namun sejak sekitar bulan Juni hingga Agustus 2025, sejumlah investor melaporkan bahwa kewajiban pembayaran tidak dipenuhi oleh perusahaan. Para investor termasuk Pelapor YN dan B mencoba mengajukan pencairan dana. Dalam aplikasi, masing-masing investor mengajukan penarikan, tetapi statusnya berhenti pada tahap ‘request (meminta)’.

Perusahaan Tidak Memberikan Mekanisme PenyelesaianMemadai
Atas permintaan tersebut, perusahaan tidak pernah memberikan keterangan dan informasi terkait waktu dan mekanisme penyelesaian secara transparan. Perusahaan hanya menyampaikan bahwa “pencairan belum dapat dilakukankarena dana pengembang proyek belum tersedia.” Keterangan tersebut hanya tidak didukung dengan dokumen yang memadai. Situasi ini memunculkan dugaan terjadinya gagal bayar.

Pelapor YN dan BS melalui Tim Penasihat Hukumnya, telah mengirimkan somasi resmi kepada pihak perusahaan pada 11 Agustus 2025. Somasi tersebut diterima oleh jajaran direksi dan bagian legal perusahaan di kantor pusat perusahaan, berlokasi di Jakarta Selatan. Meminta supaya pencairan dana dalam jangka waktu tertentu, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan resmi hingga laporan dugaan tindak pidana diajukan.

Komunikasi lebih lanjut dilakukan secara korespondensi dengan pihak legal perusahaan. Namun tetap saja tidak mendapat kejelasan mekanisme penyelesaian. Hingga akhirnya Tim Penasihat Hukum mencoba menempuh jalur administratif melalui aduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah proses mediasi berjalan, kesepakatan tidak pernah tercapai.
 
Laporan Dugaan Tindak Pidana ke Bareskrim Polri
Seiring berjalannya waktu dan tidak adanya kejelasan penyelesaian, para investor kemudian menempuh jalur pidana. Per tanggal 14 Januari 2026, perkara ini telah ditingkatkan ketahap penyidikan, yang menandakan Bareskrim Polri telah menemukan adanya unsur pidana dan mulai melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sejak dilaporkan pada 17 Oktober 2025, penanganan perkara ini terbilang cukup progresif dan akuntabel. Penyidik secara kooperatif memberikan respons yang cepat untuk mengusut kasus ini, terutama ketika Tim Penasihat Hukum memintai formasi perkembangan perkara. Terlebih, kasus ini terkualifikasi tindak pidana bermotif ekonomi yang bersifat kompleks. Wiranto, S.H., anggota Penasihat Hukum, menyampaikan:

“Perkara ini tergolong sebagai economic crimes (tindak pidana bermotif ekonomi). Melibatkan aktor intelektual dan modus operandi-nya menggunakan sarana teknologi informasi, sehingga membuat proses penyidikan menjadi lebih kompleks. Namun sejauh ini, peran Bareskrim Polri sangat progresif dan akuntabel, terbukti dengan pemberitahuan penyidikan yang kami terima per tanggal 14 Januari 2026.”

Pada tahap penyidikan, diketahui penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Pelapor YN dan BS menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif dan komunikatif tidak membuahkan hasil yang jelas. Meskipun demikian, mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Menurut Dr. Wahju Prijo Djatmiko, harapan ini terbuka lebar jika pihak perusahaan beritikad baik menyelesaikan perkara ini secara kooperatif. Dalam komentarnya:

“Keadilan restoratif menjadi pendekatan yang diutamakan dalam sistem hukum pidana modern di Indonesia, khususnya setelah pengesahan KUHAP 2025. Mekanisme ini diatur dalam Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif, salah satu persyaratannya yaitu mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban dan ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami.”

Namun demikian, Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum lainnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Wiranto, S.H., berkomentar:

“Kami meyakini Bareskrim Polri dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat. Kami percaya bahwa keadilan yang tertunda sama artinya dengan keadilan yang tertolak itu sendiri.”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *