Nganjuk, expressimedia.com — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk resmi menjalin sinergi dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk untuk memperkuat layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat termarginal, khususnya warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Satriyo, pada Senin (24/11/2025).
Kesepakatan ini menegaskan komitmen bersama dalam memastikan akses keadilan yang setara, profesional, dan cepat bagi masyarakat tidak mampu. Sinergi ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hukum serta pemenuhan hak-hak para tahanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengurus Baru, Semangat Baru
Posbakumadin Nganjuk kini dipimpin oleh formasi pengurus baru:
Ketua: Adv. Anita Candrasari, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Adv. Prayogo Laksono, S.H., M.H.
Sekretaris: Adv. Sukamto, S.H.
Bendahara: Adv. Sugeng Widodo, S.H.
Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candrasari, menegaskan bahwa pihaknya fokus memastikan seluruh warga negara tetap memperoleh keadilan tanpa terkecuali.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu, terutama yang sedang menghadapi proses hukum, tetap mendapatkan haknya secara adil dan manusiawi,” tegasnya.
Didukung Penuh Pihak Rutan
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Satriyo, menyambut baik kerja sama ini dan menilai kehadiran Posbakumadin sangat dibutuhkan dalam meningkatkan tertib administrasi hukum serta mendukung pemenuhan hak-hak tahanan.
“Posbakumadin punya peran strategis dalam memberikan pendampingan bagi warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Arah Kolaborasi
Kerja sama ini meliputi: ✔ Peningkatan koordinasi antarinstansi
✔ Pemetaan kebutuhan layanan hukum bagi tahanan
✔ Pendampingan hukum yang lebih terstruktur dan profesional
Melalui sinergi ini, akses layanan hukum di Kabupaten Nganjuk diharapkan semakin inklusif dan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


