Posbakumadin Nganjuk Audiensi dengan Bupati, Bahas Penguatan Bantuan Hukum dan Wacana Pembentukan Mahkamah Desa

Nganjuk, expressimedia.com – Perwakilan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk resmi melakukan audiensi dengan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A. Pertemuan ini membahas penguatan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu sekaligus wacana pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk.

Dalam keterangannya kepada media, Kang Marhaen mengapresiasi langkah Posbakumadin yang terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Posbakumadin, yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak hukum warga terpenuhi.

Bupati juga menyoroti capaian besar Kabupaten Nganjuk yang berhasil membentuk Posbakum 100 persen di 284 desa/kelurahan, sebuah prestasi yang bahkan mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Wakil Ketua Posbakumadin Nganjuk, Prayogo Laksono, yang mewakili pengurus dalam audiensi tersebut, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional dan humanis kepada masyarakat kurang mampu. Ia juga menyampaikan kesiapan Posbakumadin Nganjuk dalam mendukung program Mahkamah Desa, sebagaimana arahan Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, dalam Rakernas Peradin.

Dalam arahannya, Wamendes Ahmad Riza Patria menekankan bahwa Mahkamah Desa diharapkan menjadi solusi memperluas akses keadilan di pedesaan. Ia menyoroti berbagai persoalan hukum yang sering muncul di desa, seperti sengketa batas wilayah, konflik lahan, hingga praktik-praktik penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Karena itu, ia mendorong agar pembentukan Mahkamah Desa dilakukan secara perlahan, bertahap, dan berkelanjutan.

Prayogo menutup dengan harapan bahwa sinergi antara Posbakumadin dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dapat semakin memperkuat ekosistem bantuan hukum—lebih inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *