Posbakumadin Nganjuk Bersama DLH Kabupaten Nganjuk Gelar Penyuluhan Hukum dan Aksi Bakti Sosial Bagi Pemulung di TPA Kedungdowo

NGANJUK, expressimedia.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum sekaligus aksi sosial berupa pembagian sembako bagi para pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kedung Dowo,kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk pada Senin 16 februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat marginal sekaligus meringankan beban ekonomi mereka.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini menyasar puluhan pekerja pemulung yang sehari-hari menggantungkan hidup di kawasan pembuangan sampah tersebut. Selain memberikan bantuan materiil, fokus utama kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman mengenai hak-hak konstitusional warga negara di mata hukum.

Dalam Edukasi Hukum untuk Masyarakat Bawah Perwakilan Pengurus posbakumadin Dr.Prayogo Laksono,SH.,MH. mengatakan bahwa pemilihan lokasi di TPA Kedung Dowo didasari oleh keinginan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini jarang tersentuh oleh edukasi formal, terutama terkait hak-hak konstitusional warga negara.

“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum tidak hanya hadir dalam bentuk literatur dan persidangan, tetapi juga harus hadir dengan sisi kemanusiaan. Harapannya, mereka tidak lagi merasa takut atau buta hukum saat menghadapi persoalan,” ujar Perwakilan Pengurus posbakumadin di sela-sela pembagian bantuan.

“Kami juga memberikan bantuan paket sembako kepada komunitas pemulung di TPA Kedung Dowo ini dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional. Kita memahami bahwa profesi mereka adalah bagian penting dari ekosistem lingkungan hidup karena mereka turut membantu mengurai sampah, terutama botol-botol plastik yang ada di sini. Berawal dari rasa kepedulian tersebut, Posbakumadin Nganjuk hadir untuk memberikan perhatian kepada mereka.”tambahannya.

Dalam hal tersebut Para warga binaan TPA Kedung Dowo menyambut baik inisiatif ini. Selain mendapatkan bantuan pangan, mereka mengaku kini lebih memahami ke mana harus melapor jika memerlukan perlindungan hukum di kemudian hari.

Sementara itu Kepala bidang Pengelolaan sampah dan limbah B3 Dinas lingkungan hidup kabupaten Nganjuk Ari dwi Putranto, ST, MT mengatakan bahwa Dengan adanya penyuluhan ini, kini menjadi lebih melek aturan dan merasa dilindungi. Bantuan sembako ini juga sangat tepat sasaran karena kondisi ekonomi teman-teman pemulung yang sedang fluktuatif.

“Kami, baik atas nama pribadi maupun mewakili Dinas Lingkungan Hidup serta Pemerintah Kabupaten Nganjuk, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Posbakumadin Nganjuk atas bantuan yang diberikan. Kami juga mengajak seluruh warga maupun pengusaha yang memiliki rezeki lebih untuk dapat berpartisipasi memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, salah satunya adalah para pemulung di TPA Kedung Dowo ini.”

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara praktisi hukum dan masyarakat lapisan bawah di wilayah Kabupaten Nganjuk serta Kabupaten Nganjuk dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama peduli terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan sampah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *