NGANJUK, expressimedia.com – Pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Nganjuk yang berdalih bahwa dugaan tantangan adu jotos kepada warga hanya sebuah “kekeliruan komunikasi” terus menuai gelombang kritik. Pengamat Hukum dan Pemerintahan asal Nganjuk, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa polemik ini tidak boleh dianggap remeh atau diselesaikan secara sepihak, karena menyangkut marwah dan wibawa pelayanan publik di Kabupaten Nganjuk.
Pengamat hukum Prayogo Laksono mengimbau agar polemik yang melibatkan Kepala Satpol PP Nganjuk disikapi bijak jangan menghakimi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penyelesaian melalui jalur tabayyun. Ia menilai insiden tersebut perlu dipandang sebagai kekeliruan komunikasi lapangan yang dapat diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan daripada langsung menjatuhkan sanksi administratif
Menurut prayogo Demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Nganjuk, Prayogo mendesak Bupati Nganjuk untuk segera mengambil tindakan nyata tanpa menunda-nunda.
“Bupati Nganjuk harus segera merespons kegaduhan ini secara objektif dengan memerintahkan Inspektorat dan Majelis Kode Etik untuk melakukan pemeriksaan komprehensif. Pemeriksaan formal ini penting agar publik melihat bahwa Pemkab Nganjuk tidak menoleransi kesewenang-wenangan verbal oleh pejabatnya dan Perlu diuji kebenarannya dengan mengedepankan Azas praduga Tak Bersalah,” tegas Prayogo.
Lebih lanjut, Direktur Law Firm Prayogo Laksono & Partners ini menambahkan bahwa jika dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran etika dan disiplin yang fatal, Bupati tidak boleh ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga opsi pencopotan jabatan, begitu pula sebaliknya apabila diketemukan hal – hal lain yang dianggap sebagai alasan Pemaaf dan alasan pembenar bupati juga tidak boleh Ragu mempertahankan Jabatan Kasatpol PP


