Kejaksaan Negeri Nganjuk Tahan Pasutri dalam Kasus Dugaan Korupsi Kas Internal Bank Plat Merah

Nganjuk, expressimedia.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menahan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kas internal salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial WDP yang diketahui merupakan pegawai bank, serta suaminya berinisial DAW. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya praktik transaksi setoran fiktif yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik usai Kejari Nganjuk menggelar konferensi pers dan mengumumkan penetapan status tersangka terhadap keduanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rizky Raditya Eka Putra bersama Kepala Seksi Intelijen, Koko Roby Yahya menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga hasil audit terkait selisih keuangan internal bank.

“Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya menjadi tersangka,” ujar Rizky.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan diduga berupa rekayasa transaksi penyetoran dana. Transaksi dibuat seolah-olah terdapat setoran uang masuk ke rekening tertentu, padahal dana fisik sebenarnya tidak pernah diterima pihak bank.

Akibat transaksi yang dinilai sah tersebut, kas internal bank diduga dapat dicairkan dan dialirkan ke sejumlah rekening yang kini masih dalam penelusuran penyidik.

“Transaksi dibuat seakan ada setoran masuk, padahal faktanya tidak ada uang yang diterima. Dari situ kas bank bisa keluar,” jelasnya.

Penyidik menduga aksi tersebut dilakukan secara bersama-sama. DAW disebut berperan dalam merancang skema, sementara WDP diduga memanfaatkan akses terhadap sistem dan mekanisme transaksi internal bank.

Dari hasil penyelidikan awal, nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Aparat penegak hukum juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun rekening tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain memeriksa transaksi keuangan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Beberapa kendaraan telah disita, meski sebagian di antaranya disebut lebih dulu ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pasangan tersebut langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Nganjuk, terhitung mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2026.

Kejari Nganjuk menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan dana simpanan nasabah maupun tabungan masyarakat.

“Yang digunakan adalah kas internal bank, bukan dana tabungan masyarakat,” tegas pihak Kejari.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan internal pihak bank yang kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nganjuk hingga masuk ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. (tika/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *