Pemkab Nganjuk Luncurkan Call Center 112, Warga Kini Bisa Laporkan Keadaan Darurat dengan Satu Nomor

Nganjuk, expressimedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk resmi mengoperasikan layanan panggilan darurat 112 sebagai pusat layanan cepat tanggap untuk membantu masyarakat dalam berbagai kondisi kedaruratan. Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mudah diakses, cepat, dan terintegrasi.

Peresmian Call Center 112 dilakukan pada Rabu (22/7/2026). Melalui layanan bebas pulsa tersebut, masyarakat tidak lagi perlu mengingat berbagai nomor kontak instansi saat menghadapi situasi darurat. Cukup menghubungi nomor 112 tanpa menggunakan kode area, laporan akan langsung diterima oleh petugas yang siaga selama 24 jam di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperoleh bantuan secara cepat ketika menghadapi keadaan darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, bencana alam, maupun kondisi lain yang membutuhkan penanganan segera.

Menurutnya, keberadaan Call Center 112 diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memberikan respons kepada masyarakat.

“Apabila terjadi kecelakaan, kebakaran, membutuhkan ambulans, atau menghadapi bencana, masyarakat cukup menghubungi 112. Kami ingin setiap laporan yang masuk dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Marhaen.

Ia menambahkan, efektivitas layanan tersebut tidak hanya ditentukan oleh nomor panggilan yang mudah diingat, tetapi juga oleh kesiapan sistem yang terhubung dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga pendukung lainnya. Oleh karena itu, kesiapan sumber daya manusia, perangkat operasional, dan jaringan komunikasi harus terus dijaga agar pelayanan berjalan optimal.

Sementara itu, Pendamping Layanan Darurat 112 Kabupaten Nganjuk, Wahyu Prastiyo, menjelaskan bahwa sistem layanan menggunakan jaringan Base Transceiver Station (BTS). Dengan sistem tersebut, setiap panggilan dari masyarakat akan langsung diterima operator di Kabupaten Nganjuk tanpa harus melalui pusat layanan nasional.

“Layanan ini tidak dipungut biaya dan beroperasi selama 24 jam penuh. Ketika warga menghubungi 112 tanpa kode area, panggilan akan langsung masuk ke operator Diskominfo Nganjuk dan diteruskan ke instansi yang berwenang sesuai jenis kedaruratannya,” jelas Wahyu.

Melalui peluncuran Call Center 112, Pemkab Nganjuk berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan bantuan saat menghadapi kondisi darurat. Selain itu, layanan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi sehingga penanganan di lapangan dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan responsif. (tika/red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *