Dr. Prayogo Laksono Tempuh Langkah Hukum, Libatkan Kompolnas hingga LPSK dalam Kasus Pencabulan Anak

NGANJUK – Tim kuasa hukum korban dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Nganjuk resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan pengawasan eksternal kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aswas Kejati Jatim).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu pencarian keadilan bagi korban.

Kuasa hukum korban, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang membutuhkan perhatian dan pengawasan dari berbagai pihak.

“Kami ingin memastikan bahwa perkara ini berjalan dengan transparansi penuh. Kasus pencabulan yang menimpa anak merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan perlindungan maksimal bagi korban. Oleh karena itu, kami memandang perlu adanya pengawasan dan perlindungan dari lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidangnya masing-masing,” ujar Dr. Prayogo Laksono.

Menurutnya, permohonan kepada Kompolnas bertujuan agar proses penyidikan dapat berjalan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Sementara itu, permohonan kepada LPSK difokuskan pada perlindungan hak-hak korban, baik perlindungan fisik, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis akibat trauma yang dialami.

Selain itu, pihaknya juga meminta Aswas Kejati Jawa Timur untuk melakukan monitoring terhadap proses pra-penuntutan hingga penuntutan agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Korban dan keluarganya harus mendapatkan rasa aman selama proses hukum berlangsung. Kami tidak ingin ada intimidasi, tekanan, ataupun upaya-upaya yang dapat menghambat terungkapnya fakta hukum secara terang dan objektif,” tegasnya.

Dalam surat yang diajukan, tim kuasa hukum menekankan pentingnya pengawasan eksternal sebagai bagian dari mekanisme checks and balances guna menjaga integritas proses peradilan. Hal ini sekaligus memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Dr. Prayogo Laksono berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara dapat menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga korban memperoleh keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan yang layak.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Namun sebagai bentuk kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban, kami meminta adanya pengawasan dari Kompolnas, LPSK, dan Aswas Kejati Jatim agar seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Langkah pengajuan perlindungan dan pengawasan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan hak-hak korban anak tetap terlindungi secara optimal selama proses peradilan berlangsung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *