Pelapor Siapkan Reward Rp5 Juta bagi Informasi Keberadaan DPO dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

NGANJUK, expressimedia.com – Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, memasuki tahap penyidikan di Satreskrim Polres Nganjuk.

Pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut tertuang dalam surat Polres Nganjuk Nomor B/21.a/I/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 19 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik Satreskrim Polres Nganjuk mulai melakukan penyidikan pada 19 Januari 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 1 September 2020 di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dokumen tersebut mencantumkan nama Sonny Wahyu Wijaya, warga Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Untuk kepentingan koordinasi dan komunikasi selama proses penyidikan, surat tersebut mencantumkan IPTU Imam Sutrisno, S.H., selaku Kanit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, sebagai pihak yang dapat dihubungi.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani AKP Sukaca, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Nganjuk dan penyidik.

Sementara itu Korban atau Pelapor Siapkan Reward Rp5 Juta Yanti Purwaningsih selaku pelapor, melalui kuasa hukumnya Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihak pelapor menyiapkan reward sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang mengetahui informasi mengenai keberadaan pihak yang sedang dicari dalam perkara tersebut hingga dapat dilakukan penangkapan oleh Satreskrim polres nganjuk

Kuasa hukum pelapor juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain selain pihak yang telah dilaporkan. Namun, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

kuasa hukum pelapor Dr Prayogo Laksono,SH.MH menyatakan pihaknya berencana membuat laporan secara terpisah terhadap seorang oknum berinisial D ke Polda Jawa Timur.

Rencana pelaporan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan dugaan adanya pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan Sony (DPO)

Namun, hingga rencana pelaporan itu benar-benar disampaikan dan diterima oleh aparat penegak hukum, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berinisial D masih sebatas keterangan dan tudingan dari pihak pelapor.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *