Jakarta, expressimedia.com – Beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Pemerintah Jepang mengajak warga negara Indonesia (WNI) untuk pindah ke Jepang dengan janji pekerjaan bergaji hingga Rp27 juta per bulan dipastikan tidak benar atau hoaks.
Informasi tersebut telah diklarifikasi oleh sejumlah pihak, termasuk media nasional yang melakukan verifikasi fakta. Dalam klarifikasinya, tidak ditemukan adanya kebijakan resmi dari Pemerintah Jepang yang menawarkan program perpindahan warga negara Indonesia sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Awaluddin, Ketua Alumni Pendidikan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 118 Lemhanas RI, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar di internet.
Menurutnya, masyarakat harus mengedepankan sikap kritis dan melakukan pengecekan terhadap sumber informasi sebelum mempercayai ataupun membagikannya kepada orang lain.
“Informasi yang menyebut Jepang mengajak WNI pindah negara dengan janji pekerjaan bergaji Rp27 juta tersebut adalah hoaks. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ujar Muhammad Awaluddin, Selasa (9/6/2026).
Ia menegaskan, penyebaran informasi palsu berpotensi menimbulkan keresahan, kesalahpahaman, bahkan dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi pemerintah, media kredibel, maupun lembaga yang berwenang. Jangan sampai menjadi korban maupun ikut menyebarkan hoaks,” tegasnya.
Muhammad Awaluddin juga mengingatkan bahwa literasi digital menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga ketahanan nasional di era perkembangan teknologi informasi saat ini.
“Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat harus memiliki kemampuan memilah informasi yang benar dan yang menyesatkan. Ini bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga persatuan dan ketertiban sosial,” tambahnya.
Sebelumnya, narasi yang beredar di media sosial mengklaim bahwa Jepang membuka kesempatan bagi WNI untuk pindah negara dan bekerja dengan gaji tinggi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fakta, klaim tersebut dinyatakan tidak benar dan tidak memiliki dasar kebijakan resmi dari Pemerintah Jepang.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan sumber informasi yang valid serta tidak mudah tergiur oleh tawaran yang terdengar terlalu baik tanpa adanya kejelasan dan dasar hukum yang sah.


