Ancaman Pidana 2 (dua) tahun Penjara Menanti Jika Debitur Sengaja Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia
Oleh: PRAYOGO LAKSONO (Praktisi Hukum)Seluruh informasi yang disajikan penulis semata-mata untuk tujuan kajian hukum melalui pendekatan normatif dan bersifat umum. Pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur bukan sekadar persoalan wanprestasi, tetapi merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi serius. Banyak masyarakat masih menganggap bahwa jaminan fidusia hanya berhubungan dengan sengketa perdata. Padahal, UU […]









